Ad Code

Responsive Advertisement

Anggota PDBI



Terdiri dari :

1. Anggota Biasa; dokter umum, dokter spesialis warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai anggota IDI.

2. Anggota Kehormatan; dokter yang karena jasa-jasanya di bidang bekam diusulkan oleh Pengurus Pusat  menjadi anggota kehormatan dan disahkan oleh Munas PDBI.

3. Badan-badan; instansi organisasi yang bersifat taktis dan dibentuk untuk menunjang program-program PDBI.


Post a Comment

1 Comments