Terdiri dari :
1. Anggota Biasa; dokter umum, dokter spesialis warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai anggota IDI.
2. Anggota Kehormatan; dokter yang karena jasa-jasanya di bidang bekam diusulkan oleh Pengurus Pusat menjadi anggota kehormatan dan disahkan oleh Munas PDBI.
3. Badan-badan; instansi organisasi yang bersifat taktis dan dibentuk untuk menunjang program-program PDBI.
1 Comments
Bagaimana cara bergabung
ReplyDelete